Bagi Anda PMI yang sudah pernah kekorea dan mau reentry sekarang tidak
perlu lagi datang jauh-jauh ke jakarta untuk lapor diri. sekarang lapor
diri bisa dilakukan secara online dengan menggunakan fasilitas E-LARICEKATAN yang dapat diakses di g2g.bnp2tki.go.id dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
PANDUAN DALAM PENGOPERASIAN APLIKASI E-LARICEKATAN.pdf
PANDUAN VISUAL DALAM PENGOPERASIAN APLIKASI E-LARICEKATAN.pdf
- Telah teregistrasi sebagai PMI Sincerely Worker di aplikasi SPAS;
- Scan berwarna paspor halaman depan dengan masa berakhir maksimum 1 tahun ke depan. (ukuran sebenarnya);
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Kartu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bila ada;
- Scan kontrak kerja (SLC) bila ada;
- Scan foto berwarna ukuran 3,5 x 4,5 background warna putih;
- Tidak pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainnya selama di Korea Selatan;
- Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.Tidak sedang mengidap penyakit paru-paru, penyakit hepatitis, dan penyakit kelamin
- Melakukan proses lapor diri di website BNP2TKI g2g.bnp2tki.go.id dan klik tombol E-LARICEKATAN di halaman muka (baca kembali pengumuman sebelumnya terkait E-LARICEKATAN di tanggal 13 Juni 2019);
- Mengisi data diri dan mengupload dokumen di aplikasi E-LARICEKATAN yang wajib diminta;
- Mengikuti proses yang ada di BNP2TKI dengan memantau terus pengumuman untuk pemanggilan pemberkasan proses pengajuan visa dan medical check up di KITCC Jakarta;
- Wajib hadir di tanggal yang telah ditentukan pada saat pemanggilan pemberkasan proses pengajuan visa dan medical check up di KITCC Jakarta;
- Apabila ingin mundur dari program Re-entry Program G to G ke Korea Selatan silahkan untuk mengisi surat pernyataan yang ada pada lampiran pengumuman ini, dengan tanda tangan di atas materai dan discan dan dikirimkan ke email dengan alamat prelimciracas@gmail.com;
- Bagi PMI Sincerely Worker atau PMI Re-Entry yang belum memenuhi panggilan pemberkasan proses pengajuan visa dan medical check up di KITCC Jakarta dengan jangka waktu 1 bulan dari tanggal pengumuman diterbitkan akan dibatalkan langsung oleh BNP2TKI.
PANDUAN DALAM PENGOPERASIAN APLIKASI E-LARICEKATAN.pdf
PANDUAN VISUAL DALAM PENGOPERASIAN APLIKASI E-LARICEKATAN.pdf
Sumber :bnp2tki.go.id
Faksimili: (021) 29244810
Telepon dari luar negeri: 6221 29244800
Email: halotki@bnp2tki.go.id
Alamat
Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770Call Center
Telepon Halo TKI: 08001000Faksimili: (021) 29244810
Telepon dari luar negeri: 6221 29244800
Email: halotki@bnp2tki.go.id